Senin, 07 April 2014

TUGAS 1


Kuliah Hari Selasa, tugas di kumpul pada hari  Selasa, tanggal 15 April 2014
Kuliah Hari Kamis, tugas di kumpul pada hari  Kamis, tanggal 17 April 2014


1.
-  Definisi ilmu ekonomi adalah suatu studi mengenai (a) individu-individu dan masyarakat membuat pilihan, (b) dengan atau tanpa penggunaan uang dengan (c) menggunakan sumber-sumber daya yang terbatas tetapi dapat diguna- kan dalam berbagai cara untuk (d) menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa dan mendistribusikannya untuk kebutuhan konsumsi, sekarang dan di masa datang, kepada berbagai individu dan golongan masyarakat”.
-       Berikan penjelasan dari point (a), (b), (c), dan (d).
-       Berikan contoh dari masing-masing point (a), (b), (c), dan (d).

2
-       Sistem ekonomi berdasarkan kepemilikan asset. (a) Sebutkan dan Jelaskan point (a) dan (b) disertai contoh.

3
-    Pelaku ekonomi  di Indonesia, terdiri dari perusahaan jawatan (perjan), perusahaan umum (perum), perusahaan perseoran (persero). (a) berikan penjelasan dan perbedaan pelaku-pelaku tersebut. (b) berikan contoh dari point (a).

4
-       Hukum Penawaran akan berlaku jika keadaan ceteris paribus. 
-       Jelaskan  hukum penawaran tersebut.
-       Gambarkan hokum tersebut
-       Jelaskan tentang ceteris paribus.
-       Sebutkan faktor yang mempengaruhi penawaran suatu barang.

 

 

Rabu, 05 Februari 2014

BAB V - SISTEM EKONOMI INDONESIA



BAB V - SISTEM EKONOMI INDONESIA

        Perkembangan Pemikiran Sistem Ekonomi Indonesia
        Pasal Ekonomi Dalam UUD 1945
        Pertumbuhan Ekonomi Indonesia: Masa Orde Lama (1945-1966), Masa Orde Baru (1966-1997), Masa Reformasi (1998-sekarang).
        Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, faktor: produksi, investasi, perdagangan luar negeri dan neraca pembayaran, kebijakan moneter dan inflasi, euangan negara
PEMIKIRAN  SISTEM EKONOMI INDONESIA
        Sistem Ekonomi Pancasila (SEP)
        Dinamika penafsiran tentang pasal-pasal ekonomi dalam UUD 1945.
        Pasal 33,  pasal 23, dan pasal 34, UUD 1945.
KONSEP DEMOKRASI EKONOMI
        Demokrasi ekonomi bahwa produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan dan kepemilikan anggota-anggota masyarakat.
        Kemakmuran masyarakat diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang.
PELAKU EKONOMI  DI INDONESIA
        PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN)
        PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
        PERUSAHAAN PERSEORAN (PERSERO)


APARATUR PEREKONOMIAN INDONESIA
        BUMN
        BUMS (SEKTOR SWASTA)
        KOPERASI